Jayapura (ANTARA News) - Sebanyak tiga anggota Batalyon 753 AVT/Nabire Kodam XVII/Cenderawasih yang terbukti melanggar perintah atasan saat bertugas di Kampung Gurage, Kecamatan Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua, disidang di Mahkamah Militer III-9 Jayapura, Kamis.

Tiga anggota Kodam Cendrawasih itu terdiri atas seorang bintara dan dua tantama, yakni Serda Irman Risqianto, Pratu Yakson Agu, dan Pratu Thamrin Mahanggiri.

Ketiga anggota TNI itu menjalani persidangan akibat diduga tidak menaati perintah atasan pada saat bertugas, dengan terbukti terlibat dalam penganiayaan kepada warga setempat saat bertugas dalam operasi pengamanan daerah rawan di Puncak Jaya, Papua.

Sidang perdana di Mahkamah Militer III-Jayapura, Papua itu mengagendakan pembacaan dakwaan.

Dalam sidang yang dipimpin Letkol CHK Adil Karokaro itu terungkap, ketiga anggota Batalyon 753 Nabire terbukti melanggar perintah atasan saat bertugas di kampung Gurage, Kecamatan Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua.

Para tersangka masing-masing dikenakan Pasal 103 ayat 1 juncto ayat 3 ke 3 KHUPM, yaitu perbuatan tidak mentaati perintah atasan, dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara.

Ketika disinggung soal bukti penganiayaan yang dilakukan ketiga anggota itu, Mayor Soemantri. BR, selaku Oditor pada persidangan menjelaskan, karena tidak adanya saksi korban maka ketiganya tidak dikenai pasal penganiayaan.

"Dengan tidak adanya saksi korban kita tidak bisa membuktikan kejadian itu. Secara formil kita harus membuktikan adanya luka atau bekas pembakaran itu lewat hasil visum. Sedangkan mengenai barang bukti, kita hanya punya satu keping CD," jelasnya.

Dengan tidak hadirnya para saksi, sidang akan kembali digelar pada Senin, 17 Januari dengan menghadirkan lima saksi.

Sebelumnya, sidang yang awalnya dijadwalkan akan digelar pukul 10:00 Wita, baru dilaksanakan pada pukul 13:00 wita tanpa ada alasan yang pasti tentang pengunduran waktu sidang tersebut.
(KR-ALX/A011/A038)